Hukum Ikut Pemilu

Ilustrasi ( Sumber gambar : Acehtribunnews )

Dalam menghadapi periode Pemilu, baik untuk pemilihan kepala negara maupun daerah, sebagian dari kita mungkin merasa bingung. Pendekatan yang beragam hadir dari berbagai pihak, dengan beberapa yang keras dan ngotot menolaknya, sementara yang lain, termasuk sebagian ulama, melihatnya sebagai sesuatu yang harus dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat dan kerugiannya. Oleh karena itu, di beberapa kesempatan berikutnya, kami akan membahas tema ini dengan menyoroti beberapa fatwa dari ulama terpercaya.

Untuk saat ini, mari kita lihat pandangan dari Syaikh Muhammad bin Sholeh Al 'Utsaimin, ulama besar dari Arab Saudi yang meninggal sekitar 12 tahun yang lalu. Dalam salah satu diskusinya yang dicatat dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh, beliau pernah ditanya tentang hukum Pemilu di Kuwait, di mana mayoritas aktivis Islam dan dai yang terpilih kemungkinan besar akan menghadapi kesulitan dalam menjalankan agama mereka. Syaikh rahimahullah menjawab dengan tegas bahwa partisipasi dalam pemilu adalah wajib. Alasannya adalah bahwa jika orang-orang baik tidak terpilih, maka siapa lagi yang akan mengisi posisi tersebut? Dia menekankan pentingnya memilih calon yang dianggap sholeh, karena meskipun hanya satu anggota yang baik terpilih, jika dia diberkahi oleh Allah dan berbicara dengan kebenaran di parlemen, itu akan memiliki dampak yang signifikan. Syaikh juga menyatakan bahwa meskipun hanya sedikit orang baik di parlemen, mereka akan bermanfaat dan tulus pada Allah.

Meskipun ada pandangan lain yang menyatakan bahwa tidak boleh terlibat dalam parlemen karena bersekutu dengan orang-orang fasik, Syaikh menegaskan bahwa duduk bersama mereka adalah untuk menyampaikan kebenaran, untuk mencoba meluruskan yang bengkok. Ini merupakan tindakan untuk memperbaiki kondisi, dan jika pada kesempatan pertama gagal, maka akan ada kesempatan berikutnya

Post a Comment

Silahkan memberikan tanggapan dengan menggunakan bahasa yang santun..terimakasih... :-)

Previous Post Next Post

Popular Items