Jalur prestasi diperuntukan bagi peserta didik yang berprestasi di bidang hasil belajar, riset dan inovasi (lomba sains, teknologi), seni budaya dan kepramukaan, olahraga, dan penghargaan prestasi di bidang lainnya. Jalur prestasi ini mendapat kuota paling banyak 30% dari daya tampung sekolah. Kuota jalur prestasi 30% tersebut dialokasikan sebagai berikut:
a.
kuota 18%
dialokasikan untuk prestasi hasil belajar (Akademik );
b.
kuota 12%
dialokasikan untuk prestasi bidang riset dan inovasi (lomba sains, teknologi),
dan atau penghargaan prestasi kompetensi lainya dengan pembagian sebagai
berikut (Non Akademik) :
1)
kuota 3%
dialokasikan untuk prestasi lomba riset dan inovasi (sains, teknologi);
2)
kuota 3%
dialokasikan untuk prestasi lomba seni budaya dan kepramukaan;
3)
kuota 3%
dialokasikan untuk prestasi lomba olahraga ;
4)
kuota 3%
dialokasikan untuk prestasi hafalan kitab suci;